Sunda Nusantara Bersatu Maju

Sunda Nusantara Bersatu Maju


MAKSUD DAN TUJUAN

ASAS:
Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).

TUJUAN:
  • Menyediakan sarana, prasarana, serta media pembinaan bagi generasi muda Indonesia guna mengembangkan dan mengaktualisasikan potensi, bakat, serta keterampilan dalam berbagai bidang, termasuk namun tidak terbatas pada bidang olahraga.
  • Membentuk dan membina generasi muda yang berkarakter, berintegritas, berintelektual, sehat jasmani dan rohani, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan.
  • Mendorong serta meningkatkan peran aktif dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia.
FUNGSI:
  • Sarana untuk membantu masyarakat agar mendapat pendidikan yang layak baik formal maupun nonformal, mengenalkan budaya Bangsa, membangun rasa sosial, empati, silih asih, asah dan asuh, mendorong dan mengarahkan pemuda pemudi untuk gemar berolahraga sesuai dengan minatnya.
  • Menentukan/mengatur iuran dari para anggota, serta membentuk usaha-usaha lain untuk perkembangan organisasi.
  • Membimbing dan mengawasi para anggota agar mentaati segala peraturan yang ditetapkan dan disepakati dalam rapat anggota maupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:

a. Mendapat panduan untuk mendapatkan pendidikan baik formal maupun non formal serta penyaluran minat bakat Anggota.

b. Mendapat perlakuan yang sama dalam keanggotaan, iuran maupun kegiatan-kegiatan lain yang diadakan oleh Perkumpulan.

c. Mendapat layanan dan bimbingan dari Pengurus untuk kepentingan melanjutkan pendidikan baik formal maupun non formal serta pengembangan bakat olahraga.

d. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

e. Untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.

f. Memahami dan mengetahui pembukuan perkumpulan pada setiap saat atau pada saat Rapat Anggota.

Setiap anggota berkewajiban sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan rapat serta peraturan khusus yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.

b. Menerima dan menaati setiap kebijakan yang telah ditetapkan Perkumpulan.

c. Membayar iuran anggota dan dana-dana lain yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

d. Hadir secara aktif mengambil bagian dalam Rapat Anggota dan kegiatan yang bersifat rutin maupun insidentil (gotong royong) yang dilakukan oleh Perkumpulan serta memberikan kontribusi sesuai kesanggupan.

e. Melaksanakan dan menaati sanksi-sanksi yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota.

f. Melaporkan kepada Pengurus apabila mengundurkan diri sebagai anggota Perkumpulan.

Pengelola
* Segala kegiatan yang dilakukan oleh Perkumpulan baik untuk keperluan Perkumpulan maupun untuk kegiatan lainnya, dibiayai oleh Perkumpulan yang bersumber dari :
  • a. Iuran anggota berupa simpanan Perkumpulan;
  • b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;
  • c. Dana bantuan atau Hibah yang kesemuanya itu bersifat tidak mengikat serta kegiatan dan/atau penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan peraturan umum serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.
* Semua keuangan Perkumpulan dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.

* Seluruh pendapatan dan/atau hasil usaha Perkumpulan dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perkumpulan serta tidak dibagikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Perkumpulan (non-profit).

 * Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan dipertanggung-jawabkan dalam Rapat Anggota.

 * Keuangan dikelola oleh bendahara, ketentuan teknis mengenai tata cara pengelolaan, tata kelola kekayaan, dan pemanfaatan keuangan Perkumpulan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.

 * Rincian mengenai jenis, bentuk, penetapan, serta besaran iuran Anggota diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.